Pemprov Kabupaten Pasaman Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Pasaman Barat yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Pasaman Barat untuk menjaga perekonomian Kabupaten Pasaman Barat. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha